Berita  

Dana Hibah DKI ke Bekasi sempat Dikorupsi, DPRD: Akan Monitor

ILUSTRASI
banner 468x60

IDNEWS.CO.ID – DPRD DKI Jakarta bakal mengawasi secara ketat pemberian dana bantuan (hibah) di 2024 oleh Pemprov DKI kepada daerah mitra, seperti Kota Bekasi.

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mengaku prihatin dengan kasus korupsi dana hibah Pemprov DKI ke Pemerintah Kota Bekasi sebesar Rp 22,9 miliar. Meskipun, dana yang dikorupsi senilai kurang lebih Rp 5,1 miliar.

“Kami dari DPRD DKI Jakarta akan memonitor. Karena dana hibah ini kan didapatkan dari uang masyarakat Jakarta, yang dititipkan ke Kota Bekasi,” ujar Wibi di gedung DPRD DKI, Senin (8/1/2023).

Setiap pemberian dana hibah untuk daerah mitra, sudah semestinya tetap diawasi secara ketat oleh Pemprov DKI Jakarta. Sebab, penggunaan dana tersebut harus bermanfaat bagi masyarakat.

Menurut Wibi, setiap pengeluaran dana harus ada rinciannya. “Tidak mungkin satu sen pun uang dari pada pajak rakyat itu tanpa ada audit ataupun itu,” tegas dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak korupsi pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021.

Satu dari empat tersangka merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Bekasi Yayan Yuliana.

Kasie Intel Kejari Yadi Cahyadi di gedung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis (4/1) malam, menyampaikan bahwa tim penyidik menetapkan tersangka dan penahanan terhadap empat orang terkait dugaan tindak pidana korupsi. “Pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021 pada Dinas Lingkuhan Hidup Kota Bekasi,” ungkap dia .

Sumber dana yang dikorupsi empat tersangka tersebut, beber Yadi, merupakan bantuan dari Pemprov DKI Jakarta. “Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh inspektorat daerah Kota Bekasi, kerugian negara yaitu sebesar Rp5.184.214.545,” tukas dia. (hum.dprddki/bhd)

Verified by MonsterInsights